Tindakan Penyerobotan Lahan atas Milik Liliana Setiawan terjadi kembali dilakukan Oleh Pihak H.Muchaji  dan dipasangi Plang

Jakarta, GBN News || Lahan seluas 8.130 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Pegangsaan Dua RT. 007 / RW.03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.10401 dan nomor obyek pajak (NOP) 317503100300200010 atas nama wajib pajak yang merupakan milik Liliana Setiawan melalui proses hasil menang lelang dari pihak bank, kembali di serobot oleh pihak H.Muchaji pada Senin 20/04/2026.

Diketahui bahwa lahan tersebut saat ini kembali di pasang papan plang diluar pengetahuan pemilik yang sebenarnya, hal ini dapat dan patut diduga merupakan suatu tindakan berencana yang dengan sengaja melawan hukum, ‘memasuki pekarangan yang diketahuinya  bahwa lahan tersebut adalah milik orang lain, dengan maksud untuk menguasai suatu objek, hal  ini tentu telah memenuhi unsur mens rea (adanya niat jahat).

Diketahui juga, bahwa lahan tersebut saat ini masih dalam proses di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, meskipun pihak tergugat yakni (H.Muchaji), sudah mengakui bahwa lahan tersebut milik penggugat, namun fakta di lapangan, ‘pihak H. Muchaji tetap melakukan cara yang berbeda dari pengakuannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saat di persidangan, H. Muchaji selaku tergugat, sudah menyatakan dengan jelas dimuka para hakim pengadilan negeri Jakarta Utara, ‘bahwa tanah yang diduduki oleh dirinya tersebut adalah milik Liliana Setiawan selaku Penggugat, namun Pihak H. Muchaji  saat ini kembali memasang Plang, diatas tanah milik pihak penggugat yang bernama (Liliana Setiawan), dengan Plang yang bertuliskan  ” Lahan H. Muchaji kembali”. ‘Iini ada apa?, “tutur Kuasa Hukum Liliana Setiawan saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin, 20/04,”ujar Kuasa Hukum Liliana kepada awak media.

H. Muchaji pun sudah menerangkan saat di mintai keterangan oleh hakim pengadilan negeri (PN), Pimpinan Eka Prasetya Budi didampingi Sontan M. Sinaga dalam penjelasan nya bahwa “saya tidak mengetahui diatas tanah yang didudukinya itu, ada sertifikat”, sebab, sejak saya menguruk dan memagar obyek yang jadi objek perkara tersebut, ‘tidak ada pihak yang mengganggu dan tidak ada yang mengakui sebagai pemiliknya, ‘ujarnya.

Diketahui juga bahwa, H. Mucahji pun mengatakan dihadapan penyidik Polda Metro Jaya dalam keterangan nya bahwa, “baru-baru ini dirinya telah mengetahui bahwa  lahan tersebut jelas ada sertifikat nya, dia menyadari saat dirinya di periksa dihadapan penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara yang disidangkan tersebut, dalam sidang lanjutan bulan lalu.

Kuasa Hukum Liliana Setiawan juga menerangkan, bahwa H. Muchaji juga mengakui dengan jelas bahwa pemilik sertifikat SHM No.10401/Pegangsaan Dua Rt.007 / Rw.03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara dengan Luas 8.130 meter persegi atas nama Liliana Setiawan, tapi kenapa masih diduduki dan di pasang plang atas nama dirinya yakni (Lahan H.Mucahji) ini ada apa? “tukasya.

Berdasarkan dakwaan pidana yang sudah disandang oleh terdakwa yaitu H.MUCHAJI, kiranya Kejaksaan Negeri Jakarta utara, dan Pengadilan Negeri Jakarta harus mengingatkan Kuasa Hukum Terdakwa untuk tidak melakukan tindakan apa pun terhadap objek perkara, seperti yang di lakukan pada hari Senin tgl 20 April 2026 sekitar pukul 15-16 WIB. di TKP., oleh Kuasa Hukum terdakwa (H.MUCHAJI) yang saat ini sedang dalam proses Pidana dan perdata, hingga sampai adanya putusan pengadilan di Jatuhkan kepada masing-masing pihak. *(Rosiki.red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *