Sidang Maraton KI Jabar: Pembuktian PHMI Tuntas, Tiga Putusan Mediasi Dibacakan dalam Satu Hari

Bandung, GBN News|| Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menggelar sidang maraton penyelesaian sengketa informasi publik pada, Rabu (8/4/2026).

Sejumlah agenda strategis disidangkan hari ini, mulai dari ajudikasi pembuktian hingga sidang pembacaan putusan mediasi terhadap beberapa register sengketa informasi publik yang menjadi perhatian. Rangkaian sidang ini menunjukkan komitmen KI Jabar dalam menjaga ritme penyelesaian sengketa secara profesional, cepat, dan akuntabel.

Agenda pertama diawali dengan sidang ajudikasi pembuktian untuk perkara yang diajukan oleh Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) terhadap Pemerintah Kota Depok, masing-masing register 3039 dan 3109/K-A2/PSI/KI-JBR/XI/2025. Sengketa tersebut berkaitan dengan permohonan informasi mengenai anggaran belanja Tahun 2024, metode pengadaan langsung, serta dokumen pengadaan pada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Husni Farhani Mubarok, didampingi anggota majelis Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani. Dalam persidangan, pemohon dan termohon hadir lengkap, sehingga proses pembuktian berjalan efektif melalui pendalaman alat bukti, dokumen pendukung, dan keterangan dari masingmasing pihak. “Kehadiran para pihak dalam tahap pembuktian menjadi elemen penting untuk memastikan fakta persidangan tergambar secara utuh.

Dari proses ini, majelis dapat menyusun pertimbangan hukum yang objektif dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” ujar Husni Farhani Mubarok. Pada agenda berikutnya, KI Jabar membacakan putusan mediasi untuk dua perkara lain yang juga diajukan oleh PHMI terhadap Pemerintah Kota Depok, yakni register 3054 dan 3108.

Dalam kedua perkara tersebut, seluruh para pihak hadir dan menerima hasil kesepakatan mediasi yang telah dicapai pada tahap sebelumnya. “Putusan mediasi mencerminkan keberhasilan para pihak membangun kesepahaman. Ini menjadi bentuk penyelesaian yang cepat sekaligus memperkuat budaya keterbukaan informasi di badan publik,” tambah Husni. Persidangan kemudian berlanjut pada sidang pembacaan putusan mediasi register 2996, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Erwin Kustiman.

Dalam agenda ini, pemohon dan termohon tidak hadir, namun majelis tetap melanjutkan pembacaan putusan mediasi sesuai hasil kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya. “Meskipun para pihak tidak hadir pada saat pembacaan, putusan mediasi tetap memiliki kekuatan final dan mengikat. Yang terpenting adalah substansi kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya dapat dijalankan dengan baik,” jelas Erwin Kustiman.

Agenda terakhir pada hari yang sama adalah sidang pembacaan putusan mediasi register 2667, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Yadi Supriadi. Sama halnya dengan agenda sebelumnya, pemohon dan termohon juga tidak hadir, namun pembacaan amar putusan tetap dilaksanakan oleh majelis sesuai ketentuan yang berlaku. “Pembacaan putusan mediasi tetap menjadi tahapan penting untuk memberikan legal certainty atas kesepakatan para pihak.

Kehadiran memang diharapkan, tetapi ketidakhadiran tidak mengurangi kekuatan hukum hasil mediasi,” ujar Yadi Supriadi. Rangkaian sidang sepanjang hari ini menegaskan bahwa KI Jabar terus menjaga kualitas penyelesaian sengketa informasi publik melalui kombinasi mekanisme ajudikasi dan mediasi. (Red*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *