Perkuat Budaya Antikorupsi, Dinas Pendidikan Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi bagi ASN Dinas Pendidikan

Kota Bekasi, GBN News||– Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan menggelar kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Yang berlangsung pada tahun 2026 baru-baru ini.
laporan gratifikasi kepada KPK.
Melakukan sosialisasi aturan kepada pihak internal maupun eksternal.
Memantau dan mengevaluasi penerapan pengendalian gratifikasi di instansi masing-masing.
Pihak Inspektorat juga mengingatkan sanksi hukum yang tegas bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No. 31/1999, di mana pemberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri karena jabatan/kewenangannya dapat dipidana penjara.
Inovasi dan Edukasi BerkelanjutanSebagai langkah konkret, ASN Dinas Pendidikan didorong untuk memanfaatkan layanan E-Learning Bimbingan Teknis Pengendalian Gratifikasi yang dapat diakses secara gratis dan fleksibel. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman ASN secara masif tanpa terkendala waktu dan tempat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi dapat menjadi garda terdepan dalam pencegahan korupsi, menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan, dan menjaga martabat ASN sebagai pelayan publik yang berintegritas tinggi. *(red)






