Headlines

    Pemeliharaan Turap Salurann Proyek Sentra Primer Diduga melanggar Standar Teknis DAN K3

    Jakarta, newsgbn.net|| Proyek pemeliharaan saluran PHP sentra primer di belakang Rusun, jalan Mutiara VI RW 006 kelurahan Pulo gebang kecamatan Cakung Jakarta Timur yang nilainya mencapai Rp 1.322.054.867,00 dari Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2026, diduga kuat menyimpang dari standar teknis serta mengabaikan ketentuan dan mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja ( K3)Kegiatan yang masuk dalam kode rekening 1.03.06.1.01 yaitu pengelolaan dan pengembangan sistem Drainase yang terhubung dengan Sungai lintas Daerah Kabupaten kota dan Kawasan Strategis Propinsi, penandatanganan Kontrak pada tgl 2 juli 2026, pelaksanaan 90 hari kalender.

    Pelaksanaan ini di tanda tangani oleh Suku admistrasi Sumber Daya Air, Kota Administrasi Jakarta Timur sebagai pemilik pekerjaan, dilaksanakan oleh penyedia kerja Jecesda Bangun Karya, serta di awasi konsultan PT Suntu Jaya Mandiri.

    Berdasarkan pengamatan di lokasi tgl 7 Agustus 2026 ditemukan sejumlah penyimpangan yang dapat menurunkan bangunan serta membahayakan keselamatan pekerja.

    Secara teknis penuangan beton dan pemasangan batu kali di lakukan dalam galian yang masih ter genangan air Air, tidak di kuras lebih dahulu dengan alat pompa dan alat pendukung lainnya sebelum bahan Konstruksi di tuangkan langsung ke lokasi. Kondisi ini menyebabkan semen beresiko tercuci larut sebelum mengeras sehingga struktur dituangkan mengeras, sehingga kekuatan struktur turap menurun drastis dan dapat terbentuk rongga rongga kosong di dalam bangunan. Selain itu, batu kali di jatukan dari ketinggian di atas adukan yang belum mengeras yang mengakibatkan susunan batu tidak terarah sehingga susunan ikatan antara batu lemah, berpotensi mudah longsor saat menerima tekanan air.

    Belum di temukan tanda tanda adanya pemeriksaan dan pemadatan tanah dasar sebelum pengecoran di mulai.

    Dari aspek keselamatan kerja tidak terlihat adanya penerapan Sistim manejemen keselamatan konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Rencana K3 konstruksi tidak terlihat di lokasi pekerjaan dan tidak ada nya tenaga Ahli K3 yang bertugas.

    Dan pekerja berlangsung di tepi saluran air tanpa adanya rambu peringatan, sarana penyelamat, maupun jalur evakuasi jika terjadi muka air secara tiba tiba.

    Pengoperasian alat berat di lakukan di area sempit berdekatan dengan tebing tanpa pengawas keselamatan khusus sementara pekerja tidak semua melengkapi memakai helem sepatu rompi menjaga keselamatan.

    Pelaksanaan pekerjaan seperti itu di duga melanggar jumlah ketentuan antara lain undang undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
    Undang undang no 2 tahun 2017 tentang sistim Manajemen Konstruksi, Jasa konstuksi serta surat edaran tentang konstruksi, tentang peraturan PUPR nomor 10 tahun 2021 tentang sistem manajemen keselamatan konstruksi, tentang surat edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air nomor 17/SE/DA/2026 mengenai pedoman penerapan K3 dan pemenuhan standar teknis pekerjaan.

    Penerapan K3 Pemenuhan teknis merupakan kewajiban penyedia jasa yang biayanya sudah termasuk dalan nilai kontrak yang di sepakati. Pengabaian hal- hal tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan para pekerja akan tetapi beresiko hasil bangunan yang tidak awet dan berpotensi merugikan daerah.

    Diharapkan kepada pihak konsultan dan penguna anggaran dapat melakukan pemeriksaan dan di ulang kembali untuk perbaikan. (Rita.red)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *