Proyek PUSDA Kota Bekasi RP 5.7 Milliar di Jalan Bintara Raya Meski Tanpa Standar Prosedural Bisa Berjalan Lancar

Bekasi, GBN News|| Pekerjaan Proyek PU Dinas Sumber Daya Air (PSDA) Kota Bekasi berupa peningkatan Jalan dan saluran air jalan Bintara Raya terlihat, sudah berjalan aktifyang menimbulkan kemacetan yang sangat luarbiasa, Pelaksana Pekerjaan seharusnya mempersiapkan Petugas yang mengatur arus untuk mengatasi kemacetan guna kelancaran bagi pengguna jalan yang sehari-harinya volume kendaraan yang begitu padat.
Pekerjaan Pembagunan Jalan tersebut menjadi sorotan masyarakat, karena hingga saat ini tidak di temukan adanya papan nama Proyek sebagai sumber Informasi untuk diketahui masyarakat seperti sumber anggaran, Besaran anggaran, Konsultan dan Pelaksana Pekerjaan dan masa waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
Proyek Pekerjaan ini di ketahui bahwa pagu anggarannya mencapai Rp 5.7 miliar. Saat ini pekerjaan fisik sudah di laksanakan namun sepertinya Pekerjaan ini tanpa Persiapan yang matang, pekerjaan yang terburu-buru, sebab tidak memenuhi Standar Operasi Prosedur (SOP) dari mulai pekerjaan Persiapan; Pemasangan Papan Proyek, rambu-rambu pengaman jalan, Petugas yang mengatur Lalulintas, guna mengatasi kemacetan pada saat pekerjaan dilaksakan tentunya.
Masyarakat disekitar sepanjang jalan Bintara Raya dan Pengguna jalan serta para pelaku usaha yang tentunya sangat terpengaruh dari adanya proyek ini sebab mereka tidak dapat melakukan kegiatan usahanya seperti biasa, bahkan ada yang harus menutup usahanya yang mengakibatkan tidak mendapatkan penghasilan, sehingga mereka juga bingung tidak tahu kepastian berapa lamakah mereka mengalami nasib seperti ini, sebab tidak di ketahui secara jelas, kapan proyek tersebut akan rampung.
Kondisi ini di nilai sangat aneh dan mencurigakan masyarakat, karena proyek bernilai Miliaran rupiah seharusnya sangat terbuka dan transparan. Menurut UU. No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik serta peraturan Presiden mengenai pengadaan Barang/jasa, setiap proyek pemerintah wajib memuat informasi lengkap di papan proyek yang di pasang di lokasi mudah terlihat.
” Ketiadaan papan nama ini jelas melanggar aturan. Ini membuka ruang dugaan Mal administrasi dan menyembunyikan data publik “ujar awak media (L.) Hingga berita ini di turunkan dan belum ada keterangan Resmi dari Dinas terkait maupun pihak kontraktor pelaksana mengenai alasan belum terpasangnya papan Informasi tersebut. Masyarakat berharap agar Inspektorat dan pihak berwenang segera menindak lanjuti hal ini . (*Rita.red)






