Headlines

Pengusaha KING CROSS Club Malam Dengan sengaja Kibarkan Bendera Dalam Keadaan Robek di Atas Gedung Tempat Hiburan.

 JAKARTA GBN News || Berdasarkan pantauan awak media pada Jum’at 27 Maret 2026 , Nampak jelas bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek dan kusam tapi masih dibiarkan oleh para pemilik tempat hiburan (King Cross) yang beralamat di Kompleks Kokan Permata Blok E.38 RT.15 / RW.03 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara.

 Pihak hotel, yang diwakili oleh Herman selaku staf Bar dan Hotel King Cross saat ditemui langsung oleh para awak media, hanya menyampaikan janji penurunan tanpa memberikan klarifikasi mengenai kelalaian, jadwal tindakan konkret, komitmen untuk mengganti dan merawat bendera sesuai ketentuan, merupakan tindakan Sikap yang tidak kooperatif.

 Hal senada juga disampaikan oleh salah satu juru parkir yang ada di area King Cross tersebut, dan melihat kondisi bendera, “kami selaku masyarakat warga negara merasakan jiwa kebangsaan negaranya tercabik-cabik setelah melihat sebuah tempat hiburan seperti Club Malam besar itu membiarkan Bendera Merah Putih berkibar dalam keadaan yang sudah tidak layak untuk di kibarkan atau dipasang dengan keadaan nya, sudah usang dan robek.” ujarnya.

 Sementara itu para pegawai yang berada di tempat tersebut, seakan cuek tidak menghiraukan atas apa yang mereka langgar. Padahal dalam peraturan perundang-undangan no. 24 tahun 2009 sudah jelas di atur tentang Bendera yang merupakan lambang Negara, pada Pasal 24 huruf c., tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.  Atas Pelanggaran tersebut, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

 Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 (Pasal penghinaan).  Jika Bendera robek tersebut dipasang dengan tujuan merendahkan kehormatan Bendera, maka pasal yang dikenakan lebih berat. Berdasarkan Pasal 24 huruf a: Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 66: Setiap orang yang merusak, merobek yang dimaksud dalam pasal 24 huruf a:, di Pidana dengan penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak 500.000.000.00 (Lima ratus juta rupiah).

 Sampai dengan berita ini diterbitkan, pihak tempat hiburan karaoke dan Club malam KING CROSS belum juga melakukan Perbaikan atau Penggantian terkait bendera yang sudah robek dan kusam yang masih tetap terpasang dan terpampang di atas gedung tempat hiburan malam tersebut,” dalam hal ini di mohon agar Penegak hukum terkait dapat segera melakukan tindakan Tegas terhadap setiap Pelaku Penghinaan Martabat Bangsa dan Negara Republik Indonesia tercinta, dalam mewujudkan cita-cita Bangsa NKRI Haga mati.  tutupnya, (*Rosiki.Red*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *